Pada tahun 1983 (Onghokam) telah mengkasji masalah korupsi dalam kontek Indonesia,ternyata fenomena korupsi telah ada sejak jaman kerajaan-kerajaan di Indonesia dengan menggunakan sistem kedudukan diperjualbelikan kepada orang ataupun kelompok yang mampu membayar, dan setelah menduduki kekuasaan mereka berhak memungut pajak dengan tak terkontrol. Ini merupak perilaku menyimpang, bahkan perilaku ini bisa dikatakan ada sejak jaman primitif (Alatas, 1983). Bahkan Moh. Hatta pernah menyatakan bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi budaya.
Dari segi historisnya,pemberantasan kosupsitelah dilakukan dengan melakukan perubahan peraturan perundang-undangan dibidang korupsi (UU tipikor). Namun sampai sekarang hal tersebut belum juga mendapatkan hasil yang memadai karena jum;ah kasus korupsi tidak berkurang serta pengembalian kerugian negara belum juga optimal, sehuingga tindakan korupsi terus merajalela.
Dari segi sosiologisnya, perbuatan tersebut telah menjadi budaya sekalipun perbuatan tersebut terlarang dalam hukum namu dalam segi perbuatan yang telah memperoleh sanksi pembenaran dari sosial budaya, hal ini hukum tidak berdaya hal ini di kemukakan oleh Soetandyo "susahnya aparat hukum mendeteksi dan menindak perbuatan korupsi karena kejahatan tersebut digolongkan "kejahatan tanpa korban".
Dari segi Yuridis (hukum) dengan dirubahnya UU no. 30 tahun 1999 ke UU no. 20 th 2001 tentang tipikor, yang menghasilkan penafsiran yang berbeda dan luas tentang batasan mengenai kekayaan negara dalam menentukan kerugian negara, hal ini menjadi perdebatan antar penegak hukum dengan partisi bisnis ekonomi tentang batasan yang berbeda, sehingga melemahkan hukum UU tipikor kita.
Saya tertarik dengan bernyataannya Alatas (1983) yang menyatakan bahwa korupsi secara umum apabila seorang pegawai negeri menerima pemberian yang disodorkan oleh seorang swasta dengan tujuan mempengaruhinya agar memberikan perhatian spesial pada kepentingan pemberi. Alatas menyebutkan tiga fenomena dalam korupsi yaitu bribery(suap), extortion(pemerasan) dan nepotism(keluarga atau teman). Dengan demikian korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus dan kesewenangan terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang/kekuasaan dan kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Seseorang yang bernama Nathaniel Lef. dan Bayle melihat adanya dampak positif dari korupsi, namun secara menyeluruh koruspi lebih banyak dipandang sebagai perilaku yang berakibat rusaknya tatanan sosial dan ekonomi dan budaya dan mutu kehisupan masyarakat.
Dalam hal ini kita yang masih mengenyam dunia pendidikan harus berpartisipasi dengan adanya peran pendidikan dalam menaggulangi koruopsi karena pendidikan berperan pembentuk karakter bangsa dan usaha sadar dan terencana untuk menguatkan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan yang paling penting adalah kejujuran.
Referensi :
Alatas, Syed Hussein, 1983. Sosiologi Kurupsi
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul "SOSIAL BUDAYA". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://game-downloa.blogspot.com/2012/03/sosial-budaya.html.
0 komentar "SOSIAL BUDAYA", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment