Monday, November 28, 2011

Persamaan Hak dan Derajat

Softskill

   "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak" itulah bunya pasal 27 ayat 2, yang mana setiap warga negara berhak untuk memperbaiki kehidupannya untuk mencapai kesejahteraan. Hak asasi ini bersifat alami, hak yang dibawa sejak manusia lahir ke dunia. 
   Untuk mencapai kesejahteraan bersama kita sebagai manusia harus saling menghormati, menghargai, dan melindungi hak sesama. Namun di jaman sekarang manusia mulai mengabaikan hak setiap manusia, "yang kuat akan menjadi lebih kuat sedangankan yang lemah akan ditindas oleh yang kuat" hal ini akan menyebabkan kesejahteraan suatu negara akan pudar dan mengakibatkan perceraian dan perpecahan duatu negara. Walaupun persamaan hak dan derajat dijamin negara dengan perlindungan hukumnya, kadang hukum pun kurang efektif untuk menuntut hak seorang warga negara. 
   Bahkan hukum saat ini sangan terlihat dalam mengadili persamaan hak, golongan yang kebal akan hukum akan semakin kuat dibandingkan dengan yang lemah. Hal inilah yang terjadi di negara Indonesia saat ini walaupun kejadiannya kecil namun jumlahnya sangat banyak dan menyebar di seluruh Indonesia, hal ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia sekarang bisa di beli oleh golongan terkuat.

0 komentar "Persamaan Hak dan Derajat", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment